Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku pembunuhan terhadap orang tua kandungnya sendiri.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan sistem peradilan pidana anak serta pendampingan psikologis bagi tersangka.(Vinolla)
