IPOL.ID- Arab Saudi resmi menerapkan larangan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas fotografi dan videografi di Masjidil Haram, Mekah, dan Masjid Nabawi, Madinah, untuk musim Haji 2026. Kebijakan ini mencakup penggunaan semua jenis perangkat perekam, termasuk telepon genggam, kamera foto, kamera video, hingga perangkat perekam kecil lainnya.
Menurut laporan media internasional, aturan ketat tersebut diberlakukan untuk menjaga privasi jamaah, memelihara kekhusyukan dua masjid suci, serta memperlancar pergerakan jutaan jamaah selama periode puncak ibadah. Kebijakan ini menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan di media sosial, terutama Instagram.
Larangan tersebut berlaku menyeluruh untuk seluruh area dalam dan luar kedua masjid, memperkuat pedoman sebelumnya dari Kementerian Haji dan Direktorat Jenderal Pers dan Informasi Arab Saudi. Otoritas menegaskan bahwa setiap pelanggaran dapat berujung pada penyitaan perangkat hingga sanksi hukum, termasuk pengusiran atau deportasi.
Kebijakan ini muncul setelah meningkatnya keluhan terkait gangguan yang ditimbulkan oleh aktivitas swafoto dan perekaman di tengah kerumunan jamaah. Swafoto dinilai menghambat pergerakan, mengurangi kekhidmatan, dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan saat jutaan orang memadati area ibadah.
