Pembatasan fotografi di lokasi suci ini pertama kali diberlakukan Arab Saudi pada 2017, ketika Kementerian Luar Negeri melarang pengambilan foto dan video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi karena dianggap mengganggu jamaah lain. Pada 2024, Kementerian Haji kembali mengingatkan jamaah untuk menghindari swafoto. Pada Juni 2025, Kementerian Dalam Negeri memperluas pembatasan tersebut ke wilayah ritual Haji seperti Mina, Arafat, dan Muzdalifah, serta melarang penggunaan bendera dan seruan politik.
Dalam penegakannya, aparat keamanan Saudi akan memantau langsung seluruh aktivitas jamaah di area suci, sebagaimana diberitakan The Cable pada Juni 2025. Video-video edukasi di media sosial juga mulai disebarkan untuk menjelaskan alasan pentingnya aturan ini, terutama terkait manajemen kerumunan selama puncak Haji.
Kebijakan baru ini membuat jutaan umat Muslim yang merencanakan Umrah atau Haji harus rela meninggalkan kebiasaan mendokumentasikan perjalanan ibadah mereka. Meski sebagian warganet menyayangkan perubahan ini, pihak otoritas menegaskan bahwa pembatasan tersebut penting untuk menjaga kekhusyukan, keamanan, dan kelancaran ibadah bagi seluruh jamaah.(Vinolla)
