IPOL.ID – Australia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sebuah kebijakan kontroversial yang mulai berlaku pada 10 November dan mewajibkan platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, serta Facebook memblokir akses pengguna muda atau menghadapi denda miliaran rupiah.
Melalui undang-undang baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital memblokir akses bagi pengguna yang belum memenuhi batas usia. Perusahaan yang melanggar akan dikenai denda hingga AUSD49,5 juta, atau sekitar Rp548 miliar. Aturan ini memicu kritik dari sejumlah raksasa teknologi, namun mendapatkan dukungan luas dari para orang tua serta aktivis perlindungan anak.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut kebijakan ini sebagai langkah bersejarah bagi keluarga. Ia menilai aturan tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan publik dapat mengurangi risiko bahaya daring yang tidak lagi efektif ditangani oleh mekanisme perlindungan konvensional.
