IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pelimpahan tahap dua perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (18/12/2025).
Diketahui, perkara tersebut melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya yang berasal dari pihak Kemenaker dan swasta.
“(Benar) dijadwalkan besok akan dilakukan tahap dua (penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, Budi mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12/2025) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
“Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, untuk 11 orang tersangka,” katanya.
Dari 11 orang tersebut, Noel ditetapkan tersangka karena menerima uang sebesar Rp3 miliar pada 2024 lalu.
Padahal ia baru diangkat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Artinya, baru dua bulan menjabat sebagai Wamenaker, Noel sudah menerima uang haram hasil pemerasan para buruh yang mengurus sertifikasi K3. (Yudha Krastawan)
