Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Noel Akui Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar Saat Jabat Wamenaker
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Noel Akui Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar Saat Jabat Wamenaker
Headline

Noel Akui Terima Gratifikasi Rp3,36 Miliar Saat Jabat Wamenaker

Farih
Farih Published 19 Jan 2026, 20:56
Share
3 Min Read
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Foto: ipol.id
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mengakui telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025.

Pengakuan itu disampaikannya menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).

“Ya, menerima Rp3 miliar,” kata Noel kepada wartawan di sela persidangan.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker selama menjabat sebagai Wamenaker.

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
Belum Tentukan Sikap, KPK Masih Cermati Vonis 4,5 Tahun Eks Wamenaker
Divonis 4,5 Tahun, Noel Tak Tempuh Upaya Hukum Lanjutan

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta pihak swasta.

Noel mengaku puas dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU dan mengaku bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, Immanuel Ebenezer, Noel, wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gempa guncang Sarolangun, Jambi, Senin (19/1/2026). Foto: BMKG Gempa M5,1 Guncang Sarolangun Jambi
Next Article Bruce Leung Siu-lung meninggal dunia. Foto: X @Flun_nnusk Pemeran The Beast di Kung Fu Hustle Bruce Leung Siu-lung Meninggal Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
HeadlineHukum

Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!

Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
HeadlineOlahraga
Marc Marquez Pemenang Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 
06 Jun 2026, 21:14
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Jabodetabek
Petugas Damkar Tertimpa Tiang Beton Bongkaran Gedung Lama DLH dalam Penanganan Medis
06 Jun 2026, 21:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?