IPOL.ID – Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mengakui telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025.
Pengakuan itu disampaikannya menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).
“Ya, menerima Rp3 miliar,” kata Noel kepada wartawan di sela persidangan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker selama menjabat sebagai Wamenaker.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta pihak swasta.
Noel mengaku puas dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU dan mengaku bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025.
