Adapun objek lelang yang laku terjual di antaranya berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan LT/LB: 196/154 m2 sesuai SHM No. 9571 terletak di Perumahan Green Orchid Residence, Cluster Esmeralda Vanda B – 37, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Provinsi Jawa Timur senilai Rp1.383.921.600.
Selain itu juga terdapat aset lainnya yang terjual antara lain berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan LT/LB: 72/50 m2 sesuai SHM No. 4276 terletak di Perumahan Green Tombro Residence II No.8, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur senilai Rp384.381.400.
“(Jadi) jumlah total penjualan lelang dari kedua aset tersebut yakni sebesar Rp1.768.303.000 (Rp1,7 miliar),” imbuh Anang.
Ditambahkannya, hasil lelang tersebut nantinya akan dibagi kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 28 Februari 2023.
Sebagai informasi, pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id. Lelang dimaksudkan untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (Yudha Krastawan)
