Lebih lanjut, Armada Kaban menyampaikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan syarat wajib sebelum PMI diberangkatkan. Program perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta pilihan mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiganya dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mulai sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga masa satu bulan setelah kembali ke Indonesia. “Dengan ketiga program ini, perlindungan PMI menjadi lebih kuat dan menyeluruh,” kata Kaban.
Menurutnya manfaat JKK yang mencakup santunan Rp10 juta bagi calon PMI yang gagal berangkat karena alasan non-pribadi serta perlindungan atas risiko sejak keberangkatan hingga perjalanan pulang. JKK juga memberikan santunan hingga Rp50 juta bagi korban kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan. “Kejadian tidak terduga bisa menimpa siapa saja, oleh karena itu kami hadir memberikan jaminan atas risiko tersebut,” jelas Kaban.
Sedangkan manfaat JKM mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa untuk dua anak dengan nilai hingga Rp85 juta. Untuk mendapatkan perlindungan selama 24 bulan, calon PMI jalur pemerintah cukup membayar iuran Rp332.000. “Biaya ini terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang diterima,” ujar Kaban.
