Kaban juga menegaskan peserta penempatan perseorangan tetap diwajibkan mengikuti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran iuran Rp332.500. “PMI perseorangan juga berhak atas perlindungan, karena risiko kerja tidak membedakan status keberangkatan,” tegas Kaban. BPJS Ketenagakerjaan turut mendorong calon PMI mengikuti program JHT sebagai tabungan masa depan dengan iuran fleksibel mulai Rp50.000 hingga Rp600.000 per bulan.
Melalui sosialisasi ini, seluruh peserta OPP mendapatkan pemahaman mengenai prosedur klaim jika terjadi risiko sebelum berangkat, selama bekerja di negara tujuan, maupun setelah kembali ke tanah air. “Perlindungan sosial adalah hak setiap PMI, dan kami ingin memastikan mereka merasa aman selama bekerja di luar negeri,” tegas Kaban. (msb/dani)
