“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Jadi artinya setiap pekerja yang terindikasi ada dugaan Kecelakaan Kerja ataupun Penyakit Akibat Kerja bisa langsung ke rumah sakit yang kerja sama, itu nantinya akan dicek eligibilitasnya dan jangan takut untuk tidak dijamin,” ujarnya.
Roswita menambahkan bahwa kendala administratif pada tahap awal kejadian memengaruhi kecepatan proses penanganan medis. Melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan yang terhubung secara otomatis dengan BPJS Kesehatan, pekerja kini dapat memperoleh kepastian layanan yang lebih responsif dan transparan. Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga mendapatkan alur kerja yang lebih terstruktur dan efisien.
Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut.
