Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Sosialisasi Pentingnya IBB dan Sertakan di Studio XXI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Sosialisasi Pentingnya IBB dan Sertakan di Studio XXI
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Sosialisasi Pentingnya IBB dan Sertakan di Studio XXI

Iqbal
Iqbal Published 12 Dec 2025, 16:53
Share
3 Min Read
nont
SHARE

Lebih lanjut, Ivan menekankan pentingnya pembayaran iuran dalam bulan berjalan. “Pembayaran iuran idealnya dilakukan pada bulan yang sama. Hal ini mempercepat proses perhitungan sehingga pengembangan saldo JHT bisa lebih optimal,” jelas Ivan. Ia menambahkan, pembayaran tepat bulan juga memastikan perlindungan JKK dan JKM aktif secara cepat, terutama bagi peserta baru. “Pembayaran tepat bulan itu sederhana, tetapi sangat krusial. Iuran Januari dibayar Januari, bukan Februari,” tegas Ivan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai gerakan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), kampanye yang mengajak perusahaan maupun pekerja formal untuk membantu melindungi pekerja informal di sekitar mereka. Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, pekerja informal seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, hingga pedagang kecil dapat memperoleh perlindungan JKK, JKM, dan JHT. “Pendaftaran sangat mudah, bisa melalui aplikasi JMO atau berkoordinasi langsung dengan petugas kami,” kata Ivan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, jamsostek, jmo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno. Foto: Live streaming YT KPK KPK Usut Aliran Suap Bupati Lampung Tengah
Next Article Sopir mobil pengantar MBG resmi ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menemukan unsur kelalaian dalam kecelakaan di sekolah. Foto: IG @info.negri Kurang Tidur, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Kerumunan Siswa Ditetapkan Tersangka

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?