
“Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen bersama dalam menghadirkan layanan informasi publik yang terbuka, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari upaya kami dalam memberikan pelayanan dan memperkuat tata kelola yang baik,” ujar Roswita.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. Menurutnya, hasil Monitoring dan Evaluasi tidak sekadar menilai kepatuhan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen nyata badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Indeks keterbukaan informasi publik menjadi gambaran sejauh mana badan publik membuka akses informasi secara transparan dan bertanggung jawab. Keterbukaan informasi adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Rospita.
Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bentuk tanggung jawab badan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
