Menurut Andry, manfaat BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan kecelakaan kerja tanpa batas biaya, santunan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga beasiswa bagi anak peserta yang mengalami risiko kerja. “Melalui program Sertakan, pekerja informal seperti asisten rumah tangga, sopir, satpam, atau pedagang kecil bisa terlindungi hanya dengan KTP dan iuran ringan. Ini bisa dioptimalkan melalui dukungan CSR perusahaan,” pungkas Andry. (msb/dani)
