IPOL.ID- 179 produk kosmetik ilegal disita Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang, lantaran mengandung bahan berbahaya merkuri dengan total nilai mencapai Rp145 juta selama November 2025. Penyitaan dilakukan di 45 titik lokasi sentra kosmetik di wilayah Tangerang.
Kepala BPOM Tangerang, Sony Mughofir, mengatakan mayoritas produk yang disita tidak memiliki izin edar dan tetap dijual bebas kepada masyarakat. “Kurang lebih sekitar 179 jenis mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar, dengan nilai rupiah sekitar 145 juta,” ujarnya di Tangerang, Kamis.
Beberapa produk yang ditemukan mengandung merkuri antara lain Super SP UV Whitening, Spesial UV Whitening, dan Super DR Whitening SPF 30. Selain itu, terdapat pula sejumlah kosmetik ilegal tanpa izin edar seperti RDL Hydroquinone Tretionin, Collagen Plus Vit E, Belle Mate A03 Vitamin C Serum Hydrate, Bingo Eye Shadow, hingga produk lokal populer seperti Emina Poprouge Eyeshadow.
Sony menegaskan bahwa langkah penyitaan ini dilakukan untuk mencegah kerugian dan risiko kesehatan bagi konsumen. “Tentu sangat berbahaya, bahan apa saja kan kita tidak tahu. Lalu ketika ada hal yang tidak diinginkan siapa yang akan bertanggung jawab,” katanya.
