IPOL.ID-Libur nasional Hari Raya Natal dimanfaatkan banyak warga untuk beristirahat maupun bepergian bersama keluarga. Seiring dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap pada Kamis, 25 Desember 2025.
Peniadaan aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kebijakan ganjil genap Jakarta tidak diterapkan pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Meski secara kalender tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan. Dengan demikian, tidak ada pengaturan khusus berdasarkan angka pelat kendaraan seperti yang biasanya diterapkan pada hari kerja.
Pada hari normal, sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengendalikan volume lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Kebijakan ini umumnya diterapkan pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB.
Namun, seluruh ketentuan waktu tersebut otomatis tidak berlaku selama kebijakan ganjil genap ditiadakan, termasuk pada libur nasional Natal, Kamis (25/12/2025).
