Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal 25 Desember 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal 25 Desember 2025
HeadlineJabodetabek

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal 25 Desember 2025

Bambang
Bambang Published 25 Dec 2025, 09:30
Share
2 Min Read
Ganjil Genap Jakarta, Ditiadakan Saat Libur Natal 25 Desember 2025
Ganjil Genap Jakarta, Ditiadakan Saat Libur Natal 25 Desember 2025
SHARE

Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sebagai informasi, pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Penindakan pelanggaran dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memanfaatkan kamera pengawas di sejumlah titik. Selain itu, pelaksanaan kebijakan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta. (bam)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditiadakan, ganjil genap jakarta, Saat Libur Natal 25 Desember 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lalu lintas di gerbang tol Cikampek Utama. Foto : Ist PT Jasa Marga: H-7 hingga H-2 Natal 2025, 994 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Next Article PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli menyalurkan sebanyak 10.500 paket sembako kepada masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia bertepatan momen perayaan Natal 2025. Foto: Dok BRI Maknai Natal 2025, BRI Peduli Wujudkan Kepedulian Melalui Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako bagi Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?