Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sebagai informasi, pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan pelanggaran dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memanfaatkan kamera pengawas di sejumlah titik. Selain itu, pelaksanaan kebijakan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta. (bam)
