“Selanjutnya, kami akan mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan kepada pemilik atau pengelola gedung. Daftar periksa ini dapat digunakan untuk melakukan evaluasi mandiri (self-assessment) sebelum audit lapangan dilaksanakan. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemilik gedung memahami kondisi bangunannya sejak dini serta mempercepat proses audit,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, DCKTRP akan berkoordinasi dan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) beserta suku dinasnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) beserta suku dinasnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) beserta unit kota, serta unsur wali kota di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Kami meminta seluruh pemilik dan pengelola gedung untuk mendukung rencana kegiatan ini secara aktif. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta,” tandasnya.(Sofian)

