Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Suami di Depok Aniaya Istri hingga Buta Permanen, Pelaku Ditangkap Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Suami di Depok Aniaya Istri hingga Buta Permanen, Pelaku Ditangkap Polisi
Kriminal

Suami di Depok Aniaya Istri hingga Buta Permanen, Pelaku Ditangkap Polisi

Iqbal
Iqbal Published 29 Dec 2025, 16:35
Share
2 Min Read
Pelaku berinisial RA diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, akibat menganiaya sang istri. Foto: Tangkap layar IG @depokupdateco
Pelaku berinisial RA diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, akibat menganiaya sang istri. Foto: Tangkap layar IG @depokupdateco
SHARE

IPOL.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menggemparkan publik. Seorang pria berinisial RA (21), warga Bedahan, Kota Depok, diduga menganiaya istrinya, AA, hingga menyebabkan kebutaan permanen pada mata kiri korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, keributan dipicu permintaan pelaku untuk meminjam ponsel milik korban. Ponsel tersebut hendak digunakan RA untuk bermain gim daring, namun, korban menolak permintaan tersebut, sehingga memicu adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius pada bagian mata. Hasil pemeriksaan medis menyatakan mata kiri korban mengalami kebutaan permanen dan tidak lagi berfungsi secara normal.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Baca Juga

didt
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
Empat WNA China Ditangkap Terkait Skandal Tambang Ilegal di Hutan Papua
Selebgram Asal Brunei Ditangkap, Diduga Aniaya Rekan hingga Tewas di Blok M

“Pelaku diamankan pada Selasa, 23 Desember, di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan disaksikan oleh aparat setempat,” ujar AKP Made Budi, Senin (29/12/2025).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buta, depok, Ditangkap, suami aniaya istri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas Damkar mengevakuasi korban meninggal kebakaran Gedung Terra Drone. Foto" X.com @rapid_reveal Cegah Resiko Kebakaran, Pemprov Audit Kelaikan Bangunan di Jakarta
Next Article Universitas Islam Makassar resmi memberhentikan dosen berinisial AS setelah dinilai melanggar kode etik dan nilai kemanusiaan. Foto: Tangkap layar IG @ui_makkasar Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Dipecat, UIM: Langgar Etika dan Nilai Kemanusiaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

Headline
Pleidoi Nadiem Makarim: Negara Sekejam Ini pada Abdinya?
02 Jun 2026, 13:33
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?