Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih mendalami motif kekerasan serta kondisi psikologis pelaku saat kejadian untuk melengkapi berkas penyidikan.
AKP Made Budi menambahkan, kasus ini menjadi salah satu contoh serius dampak buruk dari rendahnya pengendalian emosi dan kedewasaan dalam menyikapi konflik rumah tangga.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, khususnya di lingkungan keluarga. Korban KDRT diminta segera melapor agar dapat memperoleh perlindungan hukum dan penanganan yang tepat.
Selain proses hukum terhadap pelaku, aparat juga memastikan korban mendapatkan pendampingan guna mendukung pemulihan fisik dan psikologis secara berkelanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap konflik dalam rumah tangga harus diselesaikan secara sehat dan bermartabat. Kekerasan bukan solusi, melainkan tindak pidana dengan konsekuensi hukum yang berat.(Vinolla)
