IPOL.ID – Akibat meludahi kasir swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Oknum dosen berujung mendapatkan sanksi tegas dari institusi tempatnya mengajar. Universitas Islam Makassar (UIM) resmi memberhentikan dosen berinisial AS dari jabatannya.
Rektor Universitas Islam Makassar, Prof Muammar Bakry, menyatakan bahwa keputusan pemecatan tersebut diambil setelah kampus menggelar sidang komisi disiplin pada Senin (29/12/2025). Dalam sidang itu, AS dinilai telah melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan UIM.
“Yang bersangkutan telah melanggar etika dosen dan peraturan kepegawaian di UIM. Karena itu, kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen di UIM,” ujar Prof Muammar Bakry, Senin (29/12/2025).
Selain memberhentikan AS dari jabatan dosen, pihak kampus juga memastikan status kepegawaian yang bersangkutan dikembalikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX. Hal tersebut dilakukan karena AS berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan mengajar di UIM.
