IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/12/2025). Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk mendapat pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dalam unggahan akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung mulai dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini tersedia di dua lokasi sebagai berikut:
1. Metro Indah Mal
2. Pos Terpadu, Jalan Soekarno Asia Afrika
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM adalah sebagai berikut:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
