Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi maksimal pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Yudha Krastawan)
