Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dinonaktif 3 Bulan, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pasrah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dinonaktif 3 Bulan, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pasrah
HeadlineNews

Dinonaktif 3 Bulan, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pasrah

Bambang
Bambang Published 10 Dec 2025, 09:41
Share
2 Min Read
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS umrah saat bencana. Foto: Ist
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS umrah saat bencana. Foto: Ist
SHARE

Sebelumnya Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS buntut pergi umrah di tengah kondisi banjir dan longsor menimpa wilayahnya.

“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/12).

Tito mengatakan Mirwan melakukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemda.

“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” ujarnya.

Baca Juga

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS umrah saat bencana. Foto: Ist
‘Kabur’ Umrah Saat Bencana, Bupati Mirwan Diberhentikan Sementara
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Dicopot Sebagai Ketua DPC Gerindra

Mirwan menjadi sorotan karena pergi umrah di tengah kondisi bencana di wilayahnya. Tingkah Mirwan ini juga tak lepas dari sorotan Presiden RI Prabowo Subianto. Prabowo sempat meminta Mendagri Tito untuk mencopot Mirwan yang dinilai lari dari masalah bencana. (bam)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Aceh Selatan, Dinonaktif 3 Bulan, Mirwan MS Pasrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Simak jadwal siaran langsung Persib Bandung vs Bangkok United di AFC Champions League 2 2025-2026 malam ini (Foto: AFC) Simak Jadwal Siaran Langsung Persib Bandung vs Bangkok United di AFC Champions League 2 2025-2026 Malam Ini, Live di RCTI!
Next Article Timnas Cricket Putra Indonesia mengawali langkah baik dengan mengalahkan Thailand dalam pertandingan cabang olahraga Cricket nomor T20 di SEA Games ke-33 Thailand 2025. Timnas Cricket Putra Kalahkan Thailand, Abhiram S Yadav: Semoga Jadi Pemantik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?