IPOL.ID — Pemerintah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas sebelumnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pencabutan izin itu dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12). Ia menegaskan bahwa izin-izin tersebut tidak hanya berada di wilayah Sumatera, meski sejumlah daerah di pulau tersebut terdampak banjir bandang.
Pencabutan PBPH telah dilakukan sejak 3 Februari 2025. Pada tahap awal, pemerintah sebelumnya telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan. Dengan demikian, total kawasan hutan yang ditertibkan selama pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar 1,5 juta hektare.
Selain pencabutan izin, pemerintah juga memperkuat penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menangani sejumlah kasus di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terutama terkait dugaan pembalakan liar yang terindikasi dari temuan kayu hanyut saat banjir bandang.
