IPOL.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman telah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan tersebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) oleh KPK.
“Gugatan ini dengan tujuan memohon kepada Hakim untuk memaksa KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dalam bentuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Topan Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut) yang saat ini sedang berproses tahap awal pembacaan dakwaan,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12/2025).
Boyamin mengatakan proses gugatannya ini telah memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan oleh MAKI di PN Jakarta Selatan pada Jumat (5/12/2025).
“Untuk sidang selanjutnya agenda pembuktian termasuk saksi yang semestinya KPK hadirkan saksi Gubernur Sumut Bobby Nasution,” sambung Boyamin.
Selain Bobby, Boyamin melalui gugatannya itu juga meminta hakim untuk memerintahkan pemanggilan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan di PN Tipikor Medan. Muryanto juga sudah dua kali mangkir dalam panggilan saksi di gedung KPK.
