“KPK harus diperintah Hakim untuk imembawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan kepada Hakim sebagai penebusan kesalahan karena tidak cantumkannya dalam surat Dakwaan Topan Ginting,” tandas Boyamin. (Yudha Krastawan)
“KPK harus diperintah Hakim untuk imembawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan kepada Hakim sebagai penebusan kesalahan karena tidak cantumkannya dalam surat Dakwaan Topan Ginting,” tandas Boyamin. (Yudha Krastawan)
Sign in to your account
