“Di Aceh, telah diterbitkan surat edaran resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi kepada seluruh kabupaten/kota untuk tidak menyalurkan susu formula tanpa prosedur. Jika memang diperlukan dalam kondisi kegawatdaruratan, penyaluran susu formula wajib melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota agar dapat dinilai kelayakannya dan dipantau penggunaannya,” tegas dr. Lovely.
Untuk memastikan kebutuhan gizi kelompok rentan, tenaga gizi dari Puskesmas telah diturunkan untuk melakukan supervisi dapur umum dan memastikan tersedianya makanan yang sesuai kebutuhan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kemenkes juga mendistribusikan Makanan Tambahan (PMT) sejak 28 November melalui jalur udara dan darat untuk menjangkau wilayah terisolasi. Sebagian bantuan telah tiba dan distribusi lanjutan terus dilakukan.
Dengan dukungan logistik kesehatan yang terjamin, perlindungan nutrisi kelompok rentan, serta pengaturan distribusi bantuan yang berbasis prosedur, Kementerian Kesehatan memastikan layanan kesehatan di wilayah terdampak bencana tetap berjalan aman, efektif, dan sesuai standar. (ahmad)
