IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam serangkaian penggeledahan terkait penyidikan tiga klaster kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Adapun sejumlah barang bukti tersebut ditemukan serangkaian penggeledahan di wilayah Surabaya. Di antaranya, rumah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sukoco, di rumah Ely Widodo selaku adik Sukoco, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
“Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” sambungnya.
Lebih lanjut, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya dalam penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah kediaman Kokoh Prio Utomo yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo.
