Kasus ini melibatkan tiga tersangka dari penyelenggara negara yaitu Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN). Adapun kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025
KPK membongkar praktik “jatah preman” dengan kode “7 batang”, yang merujuk pada permintaan fee sebesar Rp7 miliar dari penambahan anggaran Dinas PUPR Riau.
Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen di muka dari total penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan.
Permintaan tersebut diteruskan melalui tangan kanannya, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan ancaman mutasi jabatan bagi pejabat dinas yang tidak patuh.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)
