Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi, di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Sebelumnya, Ardito terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama empat orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ardito ditetapkan tersangka lantaran diduga mematok fee antara 15–20 persen atas sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Ardito diduga menerima total aliran senilai Rp5,75 miliar dari sejumlah proyek.
Uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Adapun empat tersangka lainnya yang terjaring operasi senyap bersama Ardito antara lain adalah Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat Bupati, Anton Wibowo; dan Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri. (Yudha Krastawan)
