IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keenam saksi yang diperiksa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Keenam saksi yang diperiksa terdiri dari lima orang swasta dan satu orang PNS. Lima orang swasta itu adalah Vera Lutfia, Direktur PT Upaya Riksa Patra; Woro Edgar Wikanti, Direktur PT Sarana Katiga Nusantara; Nur Aisyah Astuti, Swasta/Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia; Etty Wahyuni, Swasta/PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia dan Fitriah Handayani (swasta). Sedangkan dari pihak penyelenggara negara yakni, Asep Juhud Mulyadi, selaku PNS Kemenaker.
Seperri diketahu, KPK tengah menyidik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar. (Yudha Krastawan)
