IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran tiga orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Diketahui, ketiga orang yang dicegah itu adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Menurut Asep, kuota haji tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia agar memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di Tanah Air.
Oleh sebab itu, kata dia, bila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus.
