Dia mengatakan, ketiga orang yang dicekal tersebut diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” katanya. (Yudha Krastawan)
