Alhasil, melihat kebutuhan yang terus meningkat, Raden Aria Wirjaatmadja berdiskusi dengan orang-orang kepercayaannya seperti Atma Sapradja, Atma Soebrata, dan Djaja Soemitra untuk mencari sumber pendanaan lain. Dari pertemuan ini, akhirnya muncul gagasan memanfaatkan kas Masjid Purwokerto.
Dukungan penuh akhirnya datang dari Penghulu Masjid Purwokerto, Kiai Mohammad Redja Soepena, serta persetujuan Asisten Residen E. Sieburgh. Mereka melihat bahwa tujuan penggunaan kas masjid tersebut mulia dan yakin bahwa dana akan kembali. Bahkan, E. Sieburgh menyarankan pembentukan satu komisi pengelola yang dipimpin langsung oleh Raden Aria Wirjaatmadja.
Namun, upaya ini harus terhenti karena aturan pemerintah Hindia Belanda yang melarang penggunaan dana masjid untuk kepentingan di luar kegiatan ibadah. Meski begitu, penghentian tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik. Proses utang-piutang yang telah berjalan tetap berlanjut, dan para debitur mengembalikan dana pinjaman secara teratur.
