“Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan 11,5 miliar. 11,5 miliar ya, 11.588.117.160 rupiah,” katanya.
Dalam perkara ini, Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (far)
