Ancaman itu memicu kepanikan MS. Pasalnya, tersangka disebut telah bertunangan dengan perempuan lain pada 11 Desember 2025 dan dikabarkan akan melangsungkan pernikahan pada Januari 2026 mendatang. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mencekik korban hingga tak sadarkan diri.
Saat menyadari korban tidak lagi bernyawa, tersangka mengambil keputusan untuk membuang jasad Zahra. Sekitar pukul 03.00 WITA, MS mengendarai mobilnya melalui jalur Pemurus dan Sungai Andai menuju Kota Banjarmasin. Jasad korban kemudian dibuang ke dalam gorong-gorong di depan Kampus STIHSA.
Mayat Zahra ditemukan warga keesokan harinya dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Aparat bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Banjarmasin.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya telepon genggam korban yang dibuang di Jalan Ahmad Yani Km 15, dompet, perhiasan, celana dalam korban, serta kendaraan Toyota Rush yang digunakan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan penangkapan tersangka. Ia memastikan proses hukum tengah berjalan di Satreskrim Polresta Banjarmasin.

