IPOL.ID – Sebanyak 6 orang terlibat kasus pengeroyokan dua debt collector telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka terancam pasal 170 KUHP dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang debt collector hingga tewas di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, belum lama ini.
“Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” terang Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap 2 orang mata elang (matel) itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka.
“Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” ujarnya.
