Dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, biaya tersebut sangat terjangkau dibanding manfaat besar yang diterima. “Para ASN bisa membantu membayarkan iurannya, tidak perlu membebankan ART atau pekerjanya,” ujar Fauzi.
Acara berlanjut dengan sosialisasi mendalam mengenai manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Hasan Basri, mencakup perlindungan bagi asisten rumah tangga, supir pribadi, tukang kebun, pekerja harian, hingga pekerja sektor informal lainnya.
Sementara itu Armada Kaban menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Jakarta Timur atas komitmennya mendukung penuh pelaksanaan program Sertakan ASN. Kaban menambahkan bahwa program Sertakan juga berlaku bagi pekerja rentan lainnya seperti petugas kebersihan, pedagang keliling, kuli bangunan, hingga pemulung. ”Dengan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh manfaat mulai dari perawatan kecelakaan kerja tanpa batas biaya, santunan kematian, hingga beasiswa bagi dua anak jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap,” ungkap Kaban.
