Selain JKK dan JKM, Kaban juga mendorong penambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pekerja rentan. Sehingga iuran tiga program tersebut total hanya Rp36.800 per bulan. ”Kami berharap upaya Pemkot Jakarta Timur ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain untuk bersama-sama memperluas program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja termasuk pekerja rentan,” tegas Kaban. (msb/dani)
