Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pendakian Gunung Rinjani Dihentikan Sementara Mulai Januari 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pendakian Gunung Rinjani Dihentikan Sementara Mulai Januari 2026
HeadlineNews

Pendakian Gunung Rinjani Dihentikan Sementara Mulai Januari 2026

Bambang
Bambang Published 22 Dec 2025, 17:16
Share
2 Min Read
Pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara pada awal 2026 demi keselamatan wisatawan dan kelestarian lingkungan kawasan taman nasional. Foto: IG @btn_gn_rinjani
Pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara pada awal 2026 demi keselamatan wisatawan dan kelestarian lingkungan kawasan taman nasional. Foto: IG @btn_gn_rinjani
SHARE

IPOL.ID– Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) resmi menutup sementara seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada awal tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi risiko bencana hidrometeorologi sekaligus upaya pemulihan ekosistem kawasan taman nasional.

Kepala Balai TNGR Yarman mengatakan, penutupan dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin keselamatan wisatawan yang melakukan aktivitas pendakian di tengah potensi cuaca ekstrem.

“Semua jalur pendakian menuju Gunung Rinjani Lombok di awal 2026 ditutup sementara untuk kelestarian lingkungan dan keselamatan para wisatawan,” ujar Yarman dalam keterangan tertulis di Mataram, Senin (22/12/2025).

Adapun jalur pendakian yang ditutup meliputi jalur Senaru, Torean, Sembalun, Timbanuh, Tetebatu, serta jalur pendidikan Aik Berik. Penutupan tersebut berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Baca Juga

Ilustrasi Nyepi 2026, penyeberangan ke Bali dihentikan sementara 18–20 Maret. Foto: Istock @holgs
Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Empat Pelabuhan Menuju Bali Ditutup Sementara

“Ada enam jalur pendakian yang ditutup sementara pada periode 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dihentikan, Mulai Januari 2026, Pendakian Gunung Rinjani, Sementara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Erika Carlina. Foto: IG @eri.carl Polda Metro Jaya Benarkan Erika Carlina Cabut Laporan terhadap DJ Panda, Diproses Restorative Justice
Next Article Anggota DPRD DKI, Neneng Hasanah.(foto istimewa) Bunda Harapkan JIC Berperan Aktif Menggalakan Masyarakat Membaca Al-Qur’an

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Jakarta Raya
Selasa 2 Juni 2026: 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
02 Jun 2026, 06:53
Ekonomi
Bahlil Lelang Puluhan Wilayah Kerja Migas Potensial
02 Jun 2026, 07:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?