Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia, bahwa perlindungan merek merupakan fondasi penting bagi kepercayaan konsumen dan terciptanya iklim usaha yang sehat.
H Amris Pulungan, SH dari firma hukum PULUNGAN, WISTON & PARTNERS, selaku kuasa hukum Penggugat, menyampaikan imbauan agar para mitra usaha dan masyarakat senantiasa berhati-hati serta merujuk pada merek yang sah, serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku apabila terdapat upaya hukum lanjutan. (Muhamad Solihin)
