Taruna mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran berasal dari sejumlah wilayah yang menjadi titik pengiriman utama, yakni Jakarta Barat sebanyak 1.215 pengiriman, Kabupaten Tangerang 407, Kabupaten Bogor 305, Jakarta Utara 251, dan Medan 191. Ia menambahkan bahwa temuan tahun ini melonjak signifikan dibanding tahun lalu yang hanya mencapai 3.071 tautan.
“Peningkatan hampir dua kali lipat menunjukkan semakin maraknya praktik penjualan ilegal di ruang digital. BPOM akan terus memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan mengambil tindakan tegas demi melindungi konsumen,” tegas Taruna.
Sinergi BPOM, Polri, dan berbagai kementerian serta lembaga terkait diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal dan menghadirkan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman bagi masyarakat. (ahmad)
