Polri menempatkan penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara, dengan peran Polri sebagai penjamin dan pelayan keamanan publik.
Polri secara terbuka mengakui adanya kritik publik terkait penggunaan kekuatan yang dinilai tidak proporsional serta lemahnya fungsi negosiasi di lapangan. Kritik tersebut menjadi titik balik bagi institusi untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kami berani mengakui kritik sebagai bagian dari proses transformasi. Dari situ kami melakukan pergeseran pendekatan, agar pengamanan tidak lagi berorientasi pada kekuatan semata, tetapi pada kepercayaan,” tegas Fadil.
Dalam dokumen kebijakan terbaru, Polri menetapkan tiga pilar utama pengamanan, yakni pendekatan dialogis berbasis hukum, proporsionalitas penggunaan kekuatan, serta integritas dan legitimasi. Ketiga pilar tersebut ditujukan untuk memastikan akuntabilitas institusi sekaligus menghadirkan sentuhan humanisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Polri juga menggeser paradigma pengamanan aksi massa. Dari pendekatan crowd control yang represif, menuju crowd management, hingga paradigma ideal berupa mutual respect, di mana polisi hadir sebagai mitra publik dan masyarakat menghormati kehadiran polisi karena merasakan niat baik serta orientasi solusi.
