Ia menegaskan apabila terdapat personel yang terbukti menawarkan jasa pencairan JHT atau melakukan tindakan koruptif lainnya, masyarakat diminta segera melaporkan melalui kanal resmi Whistleblowing System (WBS). Sistem ini disiapkan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, mulai dari penyuapan, gratifikasi tidak wajar, konflik kepentingan, fraud, hingga pelanggaran etika atau aturan internal. “Kami mendorong siapa pun yang mengetahui dugaan penyimpangan untuk melapor melalui WBS yang menjamin perlindungan identitas pelapor,” ujar Ramdani.
Pada peringatan Hakordia 2025 ini, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta juga memperkenalkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada masyarakat. Sistem tersebut merupakan kerangka pengendalian sesuai standar ISO 37001 yang berfungsi mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan. SMAP mencakup kebijakan anti-penyuapan, penilaian risiko, pengendalian internal, SOP penerimaan maupun penolakan gratifikasi, pelatihan antisuap, serta mekanisme audit dan sanksi.
