“Usai melahirkan, pelaku memasukan bayi tersebut ke dalam ember,” ujar Sri.
Dalam kasusnya, pelaku SA dijerat dengan Pasal 76 C, Jo Pasal 80 atau Pasal 77 a dan atau 76 b Jo 77 b UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa dan Pasal 531 KUHP tentang Mengilangkan Nyawa Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan kami tambah sepertiga karena pelakunya adalah Ibu kandung. Pelaku yang sudah dijadikan tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Sri. (Joesvicar Iqbal)
