IPOL.ID- Sejumlah kendaraan angkutan umum seperti mobil travel maupun bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terjaring razia oleh pengelola Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Razia gabungan tersebut melibatkan petugas terminal, Sudin Perhubungan, TNI maupun Satuan Lalu Lintas Wil Jakarta Timur.
Dilaporkan, sopir mobil travel AG 7403 Y warna hitam diberhentikan petugas saat melintas di depan Terminal Kampung Rambutan. Kemudian petugas meminta kepada sopir tersebut untuk menunjukan kelengkap surat kendaraan.
Kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat, langsung ditindak dengan memberikan surat tilang kepada sang sopir.
Kepala Terminal Kampung Rambutan, Revi Zulkarnain menegaskan, razia tersebut menyasar kendaraan bus dan angkutan travel di sekitar terminal.
“Dari pagi sampai siang ini, kami sudah melakukan penindakan 5 unit kendaraan bus,” ungkap Revi kepada awak media, Rabu (24/12/2025) siang.
Menurut Revi, satu kendaraan ditilang di pintu masuk Terminal Kampung Rambutan dan empat lainnya di kawasan flyover Pasar Rebo.
