IPOL.ID- Pengelola Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, mencatat setidaknya ada 20 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) belum dinyatakan lulus uji kelaikan jalan selama pemeriksaan angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan Revi Zulkarnaen mengatakan, sejumlah bus tersebut belum seluruhnya dinyatakan tidak layak jalan, melainkan masih terkendala pada kelengkapan persyaratan teknis penunjang.
“Bus yang tidak lulus uji itu tidak semuanya tidak layak jalan. Ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu teknis utama dan teknis penunjang,” kata Revi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (20/12/2025).
Revi menjelaskan, apabila kendaraan belum memenuhi persyaratan teknis penunjang, maka penerbitan surat lulus uji akan ditunda hingga kelengkapan tersebut dipenuhi.
“Kalau teknis penunjangnya belum lengkap, kami tunda dulu surat lulus ujinya. Mereka harus melengkapi terlebih dahulu,” ujar Revi.
Disebutkan, kelengkapan teknis penunjang yang kerap ditemukan belum memenuhi standar, antara lain, alat pemecah kaca darurat yang jumlahnya kurang, tidak tersedianya kotak P3K, serta perlengkapan pendukung lainnya.
