“Misalnya alat pemecah kaca seharusnya dua tapi hanya satu, atau tidak ada kotak obat. Itu kami berikan surat peringatan kepada perusahaan otobus untuk segera melengkapi,” tukasnya.
Pun demikian, Revi menegaskan, bus yang belum dinyatakan lulus uji tidak diperbolehkan beroperasi hingga seluruh persyaratan keselamatan dipenuhi sesuai ketentuan.
Sebagai informasi, di Terminal Kampung Rambutan sendiri melayani sekitar 182 armada bus reguler dengan tujuan ke wilayah Jawa, Sumatra, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Jika terjadi lonjakan penumpang, pihak Terminal Kampung Rambutan bakal menyiapkan bus tambahan dengan syarat tetap lulus uji kelaikan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta Timur, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ramp check atau pemeriksaan kendaraan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan.
Ramp Check dimulai pada Kamis (18/12/2025) kemarin dan sedianya bakal berakhir hingga 5 Januari 2026.

