Kasat PJR mengimbau kepada pengendara yang melintas untuk berhati-hati saat melintas dan tetap fokus mengemudi agar tidak terjadi kecelakaan.
“Kami juga meminta kepada pengusaha angkutan berat untuk mematuhi aturan di mana saat ini masih ada pembatasan selama libur Nataru 2026,” imbaunya.
Dhanar menambahkan, pembatasan angkutan berat selama libur Nataru berlaku hingga 4 Januari 2026 mendatant.
Tujuannya adalah untuk menghindari kecelakaan yang lebih fatal dan menjaga keselamatan pengguna jalan lain serta mencegah kemacetan.
“Kendaraan tersebut dievakuasi ke Unit Laka Lantas Satwil Jakarta Timur. Tidak ada korban luka maupun meninggal dunia dalam insisden ini,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)
