Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Nenek Ditolak Bayar Tunai di Toko Roti, Warganet Soroti Aspek Kemanusiaan hingga Aturan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Viral Nenek Ditolak Bayar Tunai di Toko Roti, Warganet Soroti Aspek Kemanusiaan hingga Aturan Hukum
Nusantara

Viral Nenek Ditolak Bayar Tunai di Toko Roti, Warganet Soroti Aspek Kemanusiaan hingga Aturan Hukum

Iqbal
Iqbal Published 21 Dec 2025, 16:30
Share
3 Min Read
Pria ngamuk kepada karyawan toko roti akibat srorang nenek ditolak membayar dengan uang tunai karena toko hanya menerima QRIS. Foto: Tangkap layar TikTok @arlius_zebua
Pria ngamuk kepada karyawan toko roti akibat srorang nenek ditolak membayar dengan uang tunai karena toko hanya menerima QRIS. Foto: Tangkap layar TikTok @arlius_zebua
SHARE

Sejumlah komentar warganet pun bermunculan, menyoroti aspek kemanusiaan hingga sisi hukum. Salah satu netizen menyebut penolakan uang tunai dapat berimplikasi hukum.

“Bisa dipenjara barang siapa yang menolak transaksi pakai rupiah di Indonesia,” tulis akun @th***.
Netizen lain menyarankan solusi sederhana agar transaksi tetap berjalan.

“Karyawan pun harus pintar ambil uang si nenek, nanti karyawannya yang QRIS pakai QRIS milik dia sesuai rupiah uang si nenek,” tulis akun @ho***.

Sementara itu, akun @ba*** menegaskan bahwa penolakan uang tunai berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 23, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Baca Juga

hadiah
Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
Viral! Truk Kopdes Merah Putih Dipakai Angkut Sound Horeg

Netizen tersebut juga mengingatkan bahwa meskipun pembayaran non-tunai terus didorong, pedagang tetap wajib menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah, sebagaimana ditegaskan oleh Bank Indonesia.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bayar QRIS, nenek, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ANTARIKSA BRIN Kebut Pembangunan Bandar Antariksa Nasional
Next Article Ilustrasi, Ramalan zodiak Minggu, 21 Desember 2025. Cek peruntungan asmara, karier, dan keuanganmu di pekan terakhir jelang akhir tahun. Foto: Istocok @Surasak Suwanmake Ramalan Zodiak Minggu Ini, 21 Desember 2025: Energi Baru Menjelang Akhir Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?