Sejumlah komentar warganet pun bermunculan, menyoroti aspek kemanusiaan hingga sisi hukum. Salah satu netizen menyebut penolakan uang tunai dapat berimplikasi hukum.
“Bisa dipenjara barang siapa yang menolak transaksi pakai rupiah di Indonesia,” tulis akun @th***.
Netizen lain menyarankan solusi sederhana agar transaksi tetap berjalan.
“Karyawan pun harus pintar ambil uang si nenek, nanti karyawannya yang QRIS pakai QRIS milik dia sesuai rupiah uang si nenek,” tulis akun @ho***.
Sementara itu, akun @ba*** menegaskan bahwa penolakan uang tunai berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 23, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Netizen tersebut juga mengingatkan bahwa meskipun pembayaran non-tunai terus didorong, pedagang tetap wajib menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah, sebagaimana ditegaskan oleh Bank Indonesia.
